HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Bintan seorang pemuda Tanjungpinang kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu di Warung Kopi Afdal Kampung Kolam Kelurahan Kijang Kota Kabupaten Bintan, Sabtu (2/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana pelaku berinisial DB berencana akan di perjualbelikan Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kijang Kota.
Saat Satresnarkoba Polres Bintan menggeledah pelaku ditemukan 6 paket kecil sabu dan 1 unit Handphone sebagai alat komunikasi.
Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka terdapat 1 unit alat timbangan warna silver.
“Yang mana barang barang tersebut di akui milik tersangka dan terhadap barang bukti Narkotika Jenis Sabu rencana akan di perjualbelikan di wilayah Kijang Kota,” jelas Iptu Syofian melalui WhatsApp.
Halaman : 1 2 Selanjutnya