HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Bintan seorang pemuda Tanjungpinang kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu di Warung Kopi Afdal Kampung Kolam Kelurahan Kijang Kota Kabupaten Bintan, Sabtu (2/2023)

Baca Juga: Pembangunan Pelabuhan Kuala Riau Bertahap Sampai 2027, Gubernur Kepri: Berperan Sebagai Pintu Masuk Utama Logistik

Dimana pelaku berinisial DB berencana akan di perjualbelikan Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kijang Kota.

Saat Satresnarkoba Polres Bintan menggeledah pelaku ditemukan 6 paket kecil sabu dan 1 unit Handphone sebagai alat komunikasi.

Baca Juga: FBN Kepri Laksanakan Kegiatan Pembaretan dan Penyematan Pin Bela Negara kepada Peserta Latsar Satpol PP Kota Tanjungpinang

Kasatresnarkoba Polres Bintan Iptu Syofian Rida mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka terdapat 1 unit alat timbangan warna silver.

“Yang mana barang barang tersebut di akui milik tersangka dan terhadap barang bukti Narkotika Jenis Sabu rencana akan di perjualbelikan di wilayah Kijang Kota,” jelas Iptu Syofian melalui WhatsApp.