Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menegaskan komitmen Polres Bintan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami minta masyarakat tidak ragu memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba. Bersama kita ciptakan Bintan yang aman dan bersih dari narkotika,” pungkasnya.

