Setelah tersangka diamankan, EY bernyanyi dengan mengakui mendapatkan Narkoba Jenis Sabu tersebut dari tersangka AP(24) yang bertempat tinggal di Tanjungpinang.

Tidak mau kehilangan buruannya personel Satresnarkoba Polres Bintan langsung mendatangi rumah tersangka AP di Kelurahan Batu Sembilan Tanjungpinang yang kebetulan tersangka sedang berada di rumahnya.

Baca Juga: Celoteh Budak Sebauk Hibur Masyarakat Melalui Teater Pentas Seni

Saat dilakukan penggeledahan di dapatkan barang bukti berupa 14 paket Narkoba Jenis Sabu siap edar atau siap jual yang biasa disebut dengan Paket Hemat (pahe).

Selain menemukan barang bukti berupa Narkoba Jenis Sabu juga didapatkan juga timbangan digital, beberapa buah plastic bening dan peralatan untuk menghisap Narkoba Jenis Sabu.

Baca Juga: Siswa Siswi SMKN 01 dan SDN 005 Terima Sarapan Hingga Minuman Susu Dari Satgas TMMD Ke-117

Saat ini kedua tersangka masih dilakukan penyidikan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Bintan yang diancam dengan pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.