HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menangkap 2 pria yang diduga akan mengedarkan Narkotika Jenis sabu sabu, penangkapan terhadap tersangka EY(27) warga Tanjungpinang ditangkap di sekitar SPBU Kijang, pada Jumat (21/2023) yang lalu. 

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka EY ditemukan barang bukti sebanyak 1 paket Narkoba Jenis sabu yang disimpan dalam kantong celananya.

Baca Juga: Kejari Bintan Telah Rampung Selesaikan Dugaan Pengrusakan Kawasan Ekosistem Mangrove Bersama DLHK Kepri

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasatresnarkoba IPTU Sofyan Rida, menjelaskan bahwa tersangka EY saat ditangkap seperti sedang menunggu seseorang.

“Tersangka EY saat kami tangkap seperti sedang menunggu seseorang, tersangka EY sudah menjadi target operasi (TO) kami karena informasi yang kami dapatkan bahwa tersangka sering menjual Narkotika Jenis Sabu di wilayah Bintan,” ujarnya, Senin (31/2023). 

Baca Juga: Di Hadapan DPRD Provinsi Kepri, Ansar Ahmad Sampaikan KUA PPAS 2024 dan APBD P 2023