HARIANMEMOKEPRI.COM — Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan satu bungkus berisikan dugaan narkotika jenis sabu di pinggir pantai Desa Malang Rapat pada Selasa (24/12/2024).
Penemuan ini, berdasarkan informasi dari salah seorang masyarakat inisial S di sekitar pelabuhan Dusimas tambatan perahu nelayan Tanjung Keling Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan.
Atas penemuan tersebut, S melaporkan kepada Satresnarkoba Polres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap bungkusan yang berisikan dugaan narkotika jenis sabu.
Menurut keterangan S, saat ia sedang duduk di pinggir pantai dan melihat ada bungkusan bening seperti berisi indomie.
S mengambil bungkusan tersebut, karena penasaran apa isi bungkusan tersebut dirinya membuka bungkusan kemudian menaburkan bagian atas dari isi dalam bungkusan tersebut untuk dilihat.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Prasojo membenarkan penemuan bungkusan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, Senin (30/12/2024).
“Ketika anggota Satresnarkoba Polres Bintan tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan bungkusan itu sudah dalam kondisi terbuka dan dibungkus plastik dengan merk GUANYIN WANG gambar teko dan gelas yang sudah pudar,” kata Iptu Prasojo.
Kasi Humas menambahkan, pada saat itu, Satresnarkoba Polres Bintan melakukan test menggunakan Narcotic Test (General Screening Drugs) disaksikan masyarakat sekitar lokasi.
“Barang bukti dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyelidikan terkait kepemilikan bungkusan yang di duga Narkotika jenis sabu tersebut,” terang Iptu Prasojo.
Saat ini Satresnarkoba Polres Bintan tengah melakukan pemeriksaan terhadap kepemilikan bungkusan itu dan pengecekan laboratorium untuk memastikan apakah narkotika jenis sabu atau tidak.
“Untuk sementara diduga sabu, nanti hasil lab baru ada kepastiannya menunggu dari Satresnarkoba untuk hasilnya,” pungkas Iptu Prasojo

