HARIANMEMOKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap tiga pria dan satu perempuan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Sabtu (26/7/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah A.B, melalui Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.
“Keempat pelaku telah kami amankan pada Kamis (24/7/2025) di lokasi berbeda,” ujarnya.
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang disimpan di celana dalam pelaku berinisial EK (43).
Dari hasil pemeriksaan, EK mengaku memiliki rekan yang juga terlibat, yakni WA (38) dan AR (41).
Petugas kemudian bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, dan berhasil mengamankan WA dan AR.
Berdasarkan keterangan keduanya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lain berinisial RD (45).
“Dari rumah RD, kami menemukan sabu dengan berat 0,58 gram serta satu bungkus plastik bening berukuran besar berisi sabu seberat 135,4 gram,” ungkap AKP Simanjuntak.

