Lanjut Fikri, pada 28 Mei 2025 pihaknya menerima informasi mengenai keberadaan pelaku. Dari informasi tersebut, polisi berhasil mengamankan RSN yang langsung mengakui perbuatannya.
“Dalam penangkapan, kami juga menemukan satu unit Yamaha Nmax yang merupakan hasil curian, serta Honda Supra X yang sebelumnya disembunyikan pelaku di semak-semak,” jelasnya.
Akibat perbuatan RSN, tiga orang korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Iptu Fikri.

