HARIANMEMOKEPRI.COM — Polsek Tanjungpinang Timur menangkap pelaku pencurian handphone dan laptop yang terjadi di Perumahan Indah Bukit Lestari, Kelurahan Batu IX.
Pelaku pencurian tersebut berjumlah dua orang, inisial Iin (24) dan Edo, yang kini menjadi buron (DPO).
Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 3 Mei 2024, ketika Iin mendatangi rumah Edo di Kijang Lama Km 6, Tanjungpinang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari yang sama, kedua pelaku bermain biliar di lokasi Km 6 Jln Kijang Lama hingga pukul 00:00 WIB dan kembali ke rumah Edo.
Karena merasa bosan, Edo mengajak Iin keluar rumah untuk “menggambar” rumah yang akan menjadi sasaran pencurian.
Pada Sabtu dini hari, pukul 03.45 WIB, kedua pelaku tiba di rumah korban Zulkarnaen dengan menggunakan motor Yamaha Mio.
Setibanya di lokasi, Iin mengecek situasi dan masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang terbuka sedikit.
Selang beberapa lama, kedua pelaku menggasak satu unit laptop warna abu-abu merek Asus A401MA serta dua unit handphone milik korban.
Atas kejadian tersebut, Zulkarnaen membuat laporan polisi kepada Polsek Tanjungpinang Timur dengan total kerugian sebesar Rp11,5 juta.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya