Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang mengatakan bahwa atas laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Atas upaya itu, jajaran unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Apriandi dapat menangkap satu orang pelaku, inisial Iin, di seputaran Tanjungpinang pada hari Sabtu,” jelas AKP Rifi di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, Iin pernah mengunjungi rumah korban sehingga memahami situasi rumah tersebut, sehingga memudahkan pelaku dalam melakukan aksinya.

“Pelaku Iin pernah berkunjung ke rumah korban, jadi dengan leluasa dan mengetahui seluk beluk rumah korban sehingga dengan mudah mengetahui letak barang tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pelaku inisial Edo, lanjut AKP Rifi, statusnya dinaikkan menjadi buron (DPO) karena masih dalam pengejaran.

Barang yang diambil oleh pelaku rencananya akan dijual dan hasilnya digunakan untuk berfoya-foya oleh pelaku.

“Barang bukti ini masih ada dengan pelaku, menurut pengakuan pelaku, barang curian akan dijual dan hasilnya akan digunakan untuk berfoya-foya,” terang AKP Rifi.