HARIANMEMOKEPRI.COM – Seorang residivis kasus narkotika kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bintan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (23/6/2026).
Pelaku berinisial SM diamankan petugas setelah sebelumnya diperoleh informasi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan SM di kawasan Perumahan Tokojo, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Kasatresnarkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni, mengatakan dari hasil penggeledahan terhadap pelaku ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu, alat hisap atau bong, serta satu buah gunting yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Dari hasil interogasi, SM mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial SN,” ujar Iptu Reka.
Berdasarkan pengakuan tersebut, Satresnarkoba Polres Bintan langsung melakukan pengembangan dan memburu pelaku SN yang diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan SM.
Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan SN. Dari pemeriksaan awal, SN mengakui keterlibatannya terkait kepemilikan dan penyerahan narkotika kepada SM.
Iptu Reka menjelaskan bahwa SM merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum atas perkara serupa.
“SM merupakan residivis kasus yang sama. SN juga mengakui perbuatannya. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut di wilayah Kabupaten Bintan.

