Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan SN. Dari pemeriksaan awal, SN mengakui keterlibatannya terkait kepemilikan dan penyerahan narkotika kepada SM.
Iptu Reka menjelaskan bahwa SM merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum atas perkara serupa.
“SM merupakan residivis kasus yang sama. SN juga mengakui perbuatannya. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Bintan untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut di wilayah Kabupaten Bintan.

