HARIANMEMOKEPRI.COM – Jajaran Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial KS (18) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial SH (17), seorang pelajar asal Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.
Kejadian tersebut bermula pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya berangkat dari Desa Dendun menuju Desa Mantang Lama untuk jalan-jalan.
Di lokasi tersebut, korban dijemput oleh pelaku yang kemudian membawanya ke sebuah rumah kosong.
“Di rumah kosong itulah pelaku merayu korban hingga terjadi hubungan badan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Ipda Daeng Salamun, Selasa (28/10/2025)
Beberapa bulan setelah kejadian, orang tua korban mulai curiga karena perut anaknya tampak membesar.
Korban kemudian dibawa ke bidan desa untuk diperiksa, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban telah hamil sekitar empat bulan.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian ke Polsek Bintan Timur pada 14 Oktober 2025.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya









