HARIANMEMOKEPRI.COM — Satgas Anti Mafia Sepak Bola menetapkan enam orang tersangka dugaan tindakan pidana suap berupa praktik pengaturan skors atau match fixing pada pertandingan sepak bola Liga 2 antara dua klub peserta kompetisi kasta kedua itu pada bulan November 2018 silam

Keenam pelaku yang ditetapkan oleh Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polri yakni inisial, K selaku liaison officer atau LO dan A selaku kurir pengantar uang. Kemudian, tersangka M selaku wasit tengah, P selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

Baca Juga: Berkunjung Ke Kantor PLN Tanjungpinang, Hasan Berharap Pasokan Listrik Jadi Prioritas Pada Pemilu Mendatang

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri menyebut keenam tersangka itu terdiri atas empat orang dari pihak wasit dan dua orang dari pihak klub sepakbola.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidik telah memperoleh bukti yang cukup maka ditetapkan enam orang tersangka,” kata Asep di Mabes Polri Jakarta, Rabu (27/2023).

Baca Juga: Pj Walikota Tanjungpinang Hasan Bersilaturahmi Dengan Forkopimda Guna Tingkatkan Kolaborasi Dan Sinergitas

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri, modus operandi pengaturan skor dilakukan ketika pihak klub melakukan lobi atau meminta bantuan kepada para perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub sepakbola dengan memberikan iming-iming berupa uang.

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap dengan maksud klub x menang melawan klub y,” ungkap Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri.

Baca Juga: Tiga Orang Pelaku Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Karimun, Ribuan Butir Ekstasi Turut Diamankan

Selain itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri melanjutkan berdasarkan hasil penyidikan, menurut keterangan dari pihak klub yang diperiksa, mengaku sudah mengeluarkan uang sekitar Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan.

“Jadi ada pengakuan bahwa mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp1 miliar untuk melobi para wasit di sejumlah pertandingan,” ujarnya.

Baca Juga: Baru Saja Bebas, Seorang Residivis Kembali Masuk Bui Akibat Aksi Curanmor Di Dua Tempat Berbeda

Uang Rp1 miliar tersebut, digunakan untuk melobi wasit di setiap pertandingan dalam satu liga.

Dirinya juga menyebut, klub yang terlibat penyuapan tersebut masih aktif dalam pertandingan Liga Indonesia. Sementara wasit yang terlibat masih bertugas sampai 2022.

Baca Juga: Bazar Murah Kogabwilhan I Di Serbu Emak Emak Rela Ikut Antrian Sejak Pagi

“Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami,” jelas Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri

Sedangkan modus operandi yang dilakukan oleh pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub x, salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat terjadi offside.

Baca Juga: Seorang Penumpang Kapal MV Marina Dari Stulang Laut Kedapatan Bawa Narkoba Dalam Bungkus Makanan

“Para wasit yang terlibat dalam praktik ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2,” ungkapnya.

Dalam penyidikan ini, Satgas Anti Mafia Sepak Bola memeriksa 15 orang saksi yang terdiri atas para pihak klub sepakbola, para wasit yang terlibat pada pertandingan, pengawas pertandingan, pihak hotel, pegawai hotel, dan panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi PSSI. Polri juga meminta keterangan dari enam saksi ahli pidana.

Baca Juga: Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Satlantas Polres Bintan

Adapun penyidikan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023 pada tanggal 5 September 2023.

Sementara informasi dugaan suap itu sudah diterima di bulan Juni. Laporan tipe A merupakan laporan yang dibuat oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Damkar Tanjungpinang Berikan Pelatihan Redkar, Hasan: Kepada Relawan Kelurahan Agar Saling Koordinasi

Terkait tindak pidana tersebut penyidik menyangkakan para tersangka, K dan A dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda maksimal Rp 5 juta.
 
Sedangkan empat tersangka dari pihak wasit disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

Baca Juga: Taman Bunga ASEAN Hadir di SDN 004 Tanjungpinang Timur, Persiapan Menuju Eco Asian School

Polri belum melakukan penahanan terhadap enam tersangka karena, salah satu alasannya, ancaman hukuman bagi mereka di bawah lima tahun.

Namun, kata Asep, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan dugaan tersangka lainnya, terutama dari klub yang melakukan penyuapan.