Setelah menerima laporan, Unit Jatanras Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Batam Kota segera melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, pada Senin pagi pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang,” ujar Kombes Zaenal.
Pelaku berinisial SMS, seorang buruh berusia 32 tahun, ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban lengkap dengan BPKB, STNK, dan rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, SMS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda maksimal Rp900.000.
Kapolresta Barelang juga mengimbau para pengemudi ojek online agar lebih berhati-hati saat menerima orderan di luar aplikasi resmi.
“Kami imbau masyarakat, khususnya driver ojek online, untuk tidak mudah percaya dengan tawaran bayaran tinggi dari orang yang tidak dikenal. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” tegasnya.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan.

