Polresta Barelang Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Ojek dalam Waktu 24 Jam

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Senin, 7 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers Kapolresta Barelang pengungkapan kasus curanmor, Senin (7/4/2025) foto: istimewa

Konfrensi pers Kapolresta Barelang pengungkapan kasus curanmor, Senin (7/4/2025) foto: istimewa

HARIANMEMOKEPRI.COM – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dialami seorang driver ojek online dalam waktu kurang dari 24 jam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam doorstop press conference yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (7/4/2025).

Kapolresta menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 5 April 2025 sekitar pukul 12.15 WIB.

Korban, seorang driver ojek online berinisial P (36), menerima orderan secara manual dari seseorang yang belakangan diketahui berinisial SMS.

Pelaku menawarkan imbalan sebesar Rp150.000 untuk perjalanan dari SP Plaza menuju Masjid Sultan Agung Tanjung Uncang dan Masjid Raya Batam Centre.

Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban singgah ke daerah Legenda Malaka untuk membeli makanan.

Di sebuah warung makan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin membeli bakso di tempat lain.

Namun, setelah membawa motor tersebut, pelaku tak kunjung kembali. Korban akhirnya melapor ke Polsek Batam Kota.

Editor : Indrapriyadi

Sumber Berita: Polda Kepri

Berita Terkait

Bawa Sabu 100 Gram, Pria 57 Tahun Ditangkap Tim Intel Korem 033 Wira Pratama di Bintan
Cemburu Buta, Pria di Bintan Bacok Teman Lama hingga Luka Parah
Waspada Hoaks! Kapolresta Tanjungpinang Luruskan Isu Uang Palsu yang Viral
Matahari TCC Tanjungpinang Segera Tutup, Karyawan: Kami Sedih dan Kehilangan
Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan
Modus Makanan, Dua Paket Sabu Gagal Masuk Lapas Narkotika Tanjungpinang
Sabu dari Malaysia Edar di Tanjungpinang, Dua Pelaku Diciduk, Satu Buron
Sabu Senilai Rp4 Miliar Dimusnahkan, Tersangka Akui Diupah Jaringan Malaysia
"Hasilnya, pada Senin pagi pukul 05.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Perumahan Cipta Land, Tiban, Kecamatan Sekupang,” ujar Kombes Zaenal.

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 23:24 WIB

Bawa Sabu 100 Gram, Pria 57 Tahun Ditangkap Tim Intel Korem 033 Wira Pratama di Bintan

Selasa, 22 April 2025 - 17:11 WIB

Cemburu Buta, Pria di Bintan Bacok Teman Lama hingga Luka Parah

Senin, 21 April 2025 - 17:14 WIB

Waspada Hoaks! Kapolresta Tanjungpinang Luruskan Isu Uang Palsu yang Viral

Sabtu, 19 April 2025 - 18:51 WIB

Matahari TCC Tanjungpinang Segera Tutup, Karyawan: Kami Sedih dan Kehilangan

Kamis, 17 April 2025 - 14:54 WIB

Kerja Sama TNI-Polri Gagalkan Peredaran Sabu di Tambelan

Berita Terbaru