HARIANMEMOKEPRI.COM – Perang terhadap peredaran narkotika terus digencarkan Satresnarkoba Polresta Barelang.

Dalam serangkaian pengungkapan terbaru, aparat kepolisian berhasil membongkar 12 kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan 19 orang tersangka di berbagai lokasi wilayah hukum Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menuturkan dari operasi tersebut, petugas menyita barang bukti dalam jumlah signifikan berupa 52 paket sabu dengan berat mencapai 1.130,93 gram, serta 46 butir pil ekstasi dari sejumlah merek yang beredar di kalangan pengguna.

“Selain narkotika jenis sabu dan ekstasi, polisi juga menemukan modus baru penyalahgunaan zat berbahaya berupa etomidate yang dicampurkan dalam liquid rokok elektrik (vape),” terang Kombes Pol Anggoro, Rabu (11/2/2026).

Sebanyak 238 unit liquid vape berhasil diamankan, dengan berbagai merek seperti Thugs, Yakuzza, Mercedes, serta beberapa kemasan cairan tanpa merek.

Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian hingga tingkat polsek serta dukungan informasi dari masyarakat.