“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Barelang. Sinergi dengan masyarakat sangat membantu dalam memutus mata rantai kejahatan ini,” ujarnya.
Dari jumlah barang bukti yang diamankan, aparat memperkirakan ribuan orang terselamatkan dari ancaman narkotika.
“Secara estimasi, pengungkapan ini dapat mencegah penyalahgunaan narkoba oleh sekitar 14 ribu lebih calon pengguna,” ungkapnya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Mereka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar.
Polresta Barelang menegaskan akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

