HARIANMEMOKEPRI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bintan tengah memburu salah satu pelaku dalam kasus aborsi terhadap janin berusia lima bulan yang ditemukan terkubur di wilayah Busung, Kabupaten Bintan.

Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus ini dan saat ini masih mengejar seorang pelaku lainnya.

“Kami sedang mengungkap kasus aborsi ini. Salah satu pelaku sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Kami juga berharap rekan media dapat membantu memberikan informasi jika ada perkembangan,” ujar Iptu Fikri di Mapolres Bintan, Senin (17/2/2025).

Ia mengungkapkan bahwa tersangka, seorang wanita berinisial M, melakukan aborsi sendiri terhadap janin berusia lima bulan di sebuah rumah kos di daerah Lobam. Setelah itu, jasad bayi dikuburkan di wilayah Busung sekitar empat bulan lalu.

“M merasa dirinya hamil dan tidak ingin melanjutkan kehamilan. Ia kemudian melakukan aborsi sendiri menggunakan obat-obatan tanpa resep dokter atau petunjuk dari tenaga medis,” jelasnya.

Iptu Fikri juga menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan mantan istri seorang pria yang kini sedang dalam pengejaran.

“Pelaporan ini dilakukan oleh mantan istri dari tersangka laki-laki, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan. Laporan masuk pada November 2024, namun butuh waktu untuk melengkapi bukti-bukti hingga akhirnya laporan polisi diterbitkan pada Februari 2025,” tambahnya.

Saat proses penyelidikan, polisi bersama perangkat desa dan tersangka M menuju lokasi di Busung untuk mencari tempat di mana jasad bayi dikuburkan.

“Alhamdulillah, janin akhirnya ditemukan. Saat ini sudah kami bawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.