HARIANMEMOKEPRI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Bintan tengah memburu salah satu pelaku dalam kasus aborsi terhadap janin berusia lima bulan yang ditemukan terkubur di wilayah Busung, Kabupaten Bintan.

Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus ini dan saat ini masih mengejar seorang pelaku lainnya.

“Kami sedang mengungkap kasus aborsi ini. Salah satu pelaku sudah kami amankan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran. Kami juga berharap rekan media dapat membantu memberikan informasi jika ada perkembangan,” ujar Iptu Fikri di Mapolres Bintan, Senin (17/2/2025).

Ia mengungkapkan bahwa tersangka, seorang wanita berinisial M, melakukan aborsi sendiri terhadap janin berusia lima bulan di sebuah rumah kos di daerah Lobam. Setelah itu, jasad bayi dikuburkan di wilayah Busung sekitar empat bulan lalu.

“M merasa dirinya hamil dan tidak ingin melanjutkan kehamilan. Ia kemudian melakukan aborsi sendiri menggunakan obat-obatan tanpa resep dokter atau petunjuk dari tenaga medis,” jelasnya.