Iptu Fikri juga menerangkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan mantan istri seorang pria yang kini sedang dalam pengejaran.
“Pelaporan ini dilakukan oleh mantan istri dari tersangka laki-laki, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan. Laporan masuk pada November 2024, namun butuh waktu untuk melengkapi bukti-bukti hingga akhirnya laporan polisi diterbitkan pada Februari 2025,” tambahnya.
Saat proses penyelidikan, polisi bersama perangkat desa dan tersangka M menuju lokasi di Busung untuk mencari tempat di mana jasad bayi dikuburkan.
“Alhamdulillah, janin akhirnya ditemukan. Saat ini sudah kami bawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini dan berupaya menangkap pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

