HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri tetapkan dua orang terpidana Korupsi Pembangunan Polder pengendali banjir di Tanjungpinang.

Dua terpidana ini berinisial KA selaku Direktur PT Belimbing Sriwijaya dan inisial P sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku tersebut.

Dimana kedua terpidana ini mengerjakan proyek Polder Pengendali Banjir ini dengan pagu anggaran Rp22,2 milyar pada Kementerian PUPR Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny A.P mengatakan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan ditahap penyidikan terhadap saksi dan mengumpulkan bukti berupa dokumen

Hingga diperolehnya minimal dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP sehingga penyidik menetapkan KA dan P merujuk pada Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-295/L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024

Surat Penetapan tersangka Nomor: Print – 296/L.10/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024, selanjutnya tersangka KA dan Tersangka P dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik di gedung tindak pidana khusus Kejati Kepri

Didampingi penasehat hukum dan dalam penanganan perkara tindak pidana Korupsi tersebut para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999

Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999