“Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Denny.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka KA dan P sekira pukul 16:00 Wib tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri menentukan sikap untuk melakukan penahanan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka oleh Tim Dokter Klinik Kejati Kepri

Setelah dinyatakan para tersangka dalam keadaan sehat, kemudian tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 310 /L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024

“Melakukan penahanan terhadap KA dan P (PPK) untuk masa penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 Maret – 3 April 2024. Selanjutnya para tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” jelasnya.

Berdasarkan laporan dari tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepri diperoleh nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp931,7 juta terhadap hasil Penghitungan kerugian keuangan negara

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Polder pengendali banjir Jalan Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp16,341 milyar oleh pelaksana pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya.

“Berdasarkan laporan dari tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diperoleh nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp931,751 juta,” terang Denny