HARIANMEMOKEPRI.COM — Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri tetapkan dua orang terpidana Korupsi Pembangunan Polder pengendali banjir di Tanjungpinang.

Dua terpidana ini berinisial KA selaku Direktur PT Belimbing Sriwijaya dan inisial P sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku tersebut.

Dimana kedua terpidana ini mengerjakan proyek Polder Pengendali Banjir ini dengan pagu anggaran Rp22,2 milyar pada Kementerian PUPR Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera IV Provinsi Kepulauan Riau.

Ketika dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny A.P mengatakan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan ditahap penyidikan terhadap saksi dan mengumpulkan bukti berupa dokumen

Hingga diperolehnya minimal dua alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP sehingga penyidik menetapkan KA dan P merujuk pada Surat Penetapan tersangka Nomor: Print-295/L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024

Surat Penetapan tersangka Nomor: Print – 296/L.10/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024, selanjutnya tersangka KA dan Tersangka P dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik di gedung tindak pidana khusus Kejati Kepri

Didampingi penasehat hukum dan dalam penanganan perkara tindak pidana Korupsi tersebut para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999

Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999

“Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” ujar Denny.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka KA dan P sekira pukul 16:00 Wib tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri menentukan sikap untuk melakukan penahanan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka oleh Tim Dokter Klinik Kejati Kepri

Setelah dinyatakan para tersangka dalam keadaan sehat, kemudian tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print – 310 /L.10.5/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024

“Melakukan penahanan terhadap KA dan P (PPK) untuk masa penahanan 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 14 Maret – 3 April 2024. Selanjutnya para tersangka dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” jelasnya.

Berdasarkan laporan dari tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepri diperoleh nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp931,7 juta terhadap hasil Penghitungan kerugian keuangan negara

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Polder pengendali banjir Jalan Pemuda Gang Natuna Kelurahan Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang dengan nilai kontrak Rp16,341 milyar oleh pelaksana pekerjaan PT Belimbing Sriwijaya.

“Berdasarkan laporan dari tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau diperoleh nilai kerugian keuangan Negara sebesar Rp931,751 juta,” terang Denny