Pekerjaan tersebut menggunakan anggaran APBN tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang atas nama terpidana Muhammad Noor Ichsan.

Sedangkan uang senilai Rp9.000.000 merupakan pengganti kerugian negara atas nama terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan uang rampasan sebesar Rp4.950.000 atas nama terpidana Tri Wahyu Widadi berasal dari perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2020.

“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4966 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT–1401/L.10/Fuh.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024,” tambah Atik.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, S.H., M.H., menjelaskan bahwa uang pengganti dari ketiga terpidana langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang untuk diteruskan ke Bank BRI.