“Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4966 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT–1401/L.10/Fuh.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024,” tambah Atik.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, S.H., M.H., menjelaskan bahwa uang pengganti dari ketiga terpidana langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang untuk diteruskan ke Bank BRI.

“Uang sejumlah Rp663.950.000 ini langsung kami serahkan ke pihak Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang,” tutup Roy.