Pengembalian Kerugian Negara: Kejari Tanjungpinang Setor Rp663,95 Juta ke Kas Negara

Avatar of Indra Priyadi

- Redaktur

Rabu, 15 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tanjungpinang menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara senilai Rp.663.950.000, Rabu (15/1/2024) foto: istimewa

Kejari Tanjungpinang menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara senilai Rp.663.950.000, Rabu (15/1/2024) foto: istimewa

HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tanjungpinang) mengeksekusi barang bukti kerugian negara dari tiga orang terpidana korupsi berbeda. Kejari Tanjungpinang, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara senilai Rp663.950.000.

Plt. Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap, S.H., M.H., dan Kasi Intel, Senopati, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengembalian uang korupsi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 8213/PID.SUS/2024 tertanggal 16 Desember 2024 dan Putusan No. 4966 K/PID.SUS/2024 tertanggal 19 September 2024.

“Hari ini kami melaksanakan eksekusi barang bukti dari tiga terpidana korupsi, masing-masing sebesar Rp650.000.000 atas nama terpidana Muhammad Noor Ichsan, Rp9.000.000 atas nama terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Rp4.950.000 sebagai barang rampasan atas nama terpidana Tri Wahyu Widadi,” ujar Atik pada Rabu (15/1/2025).

Atik menjelaskan bahwa uang senilai Rp650.000.000 merupakan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak, Tanjungpinang Tahap VI.

Editor : Indrapriyadi

Berita Terkait

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Nelayan di Bintan, Korban Tewas Ditikam 17 Kali
Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Perkosaan, Berawal dari Perkenalan di TikTok
Kasus Mayat di Perumahan Eks Antam, Dua Pelaku Berhasil Diciduk Polisi
Polsek Nongsa Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan Brutal di Homestay dan TPU Nongsa
Polsek Bintan Timur Amankan Pemuda Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Batam, Dua Pelaku Ditahan
Pembunuhan Pegawai Imigrasi Tarempa: Dari Janji Uang ke Aksi Mencekik Maut
Satreskrim Polres Bintan Peragakan Puluhan Adegan Pembunuhan Rumah Tangga
"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4966 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT–1401/L.10/Fuh.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024," tambah Atik.

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 14:10 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Nelayan di Bintan, Korban Tewas Ditikam 17 Kali

Rabu, 12 November 2025 - 18:41 WIB

Polsek Bintan Utara Ringkus Pelaku Perkosaan, Berawal dari Perkenalan di TikTok

Minggu, 9 November 2025 - 22:34 WIB

Kasus Mayat di Perumahan Eks Antam, Dua Pelaku Berhasil Diciduk Polisi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:59 WIB

Polsek Nongsa Bekuk Dua Pelaku Pengeroyokan Brutal di Homestay dan TPU Nongsa

Selasa, 28 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Polsek Bintan Timur Amankan Pemuda Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

Gubernur Kepri dalam menyampaikan sambutannya pada Dekrafest 2025, Sabtu (15/11/2025) foto: istimewa

Ekonomi

Dekrafest 2025: Ruang Ekspresi Pelaku Kreatif Kepri

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:42 WIB