HARIANMEMOKEPRI.COM — Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tanjungpinang) mengeksekusi barang bukti kerugian negara dari tiga orang terpidana korupsi berbeda. Kejari Tanjungpinang, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara senilai Rp663.950.000.
Plt. Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap, S.H., M.H., dan Kasi Intel, Senopati, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengembalian uang korupsi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 8213/PID.SUS/2024 tertanggal 16 Desember 2024 dan Putusan No. 4966 K/PID.SUS/2024 tertanggal 19 September 2024.
“Hari ini kami melaksanakan eksekusi barang bukti dari tiga terpidana korupsi, masing-masing sebesar Rp650.000.000 atas nama terpidana Muhammad Noor Ichsan, Rp9.000.000 atas nama terpidana Muhammad Shandiy Qhunaifi, dan Rp4.950.000 sebagai barang rampasan atas nama terpidana Tri Wahyu Widadi,” ujar Atik pada Rabu (15/1/2025).
Atik menjelaskan bahwa uang senilai Rp650.000.000 merupakan uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Dompak, Tanjungpinang Tahap VI.
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









