HUKRIM (HMK) — Dua orang pelaku klaim fiktif manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM) berhasil ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Kasus ini berawal dari dua laporan BPJAMSOSTEK terkait dugaan manipulasi data kependudukan dan pemalsuan dokumen persyaratan klaim yang dilakukan oleh masing-masing pelaku.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengapreasiasi gerak cepat dari tim Kriminal Khusus (Krimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur ini.
Baca Juga: Pengungkapan Kasus Pemerasan, 2 Pelaku Minta Uang Sebesar 50 Juta
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dari tim Krimsus Polda Jatim atas kasus ini, karena tidak membutuhkan waktu lama sejak kami membuat laporan, para pelaku sudah bisa tertangkap,”ungkap Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun dilansir Kabar Rakyat dari BPJamsostek, Jum’at (14/2022).
Menurut keterangan dari Polda Jatim masing-masing pelaku ditangkap di tempat yang berbeda. Pelaku berinisial DS ditangkap di daerah Karanganyar Jawa Tengah, sementara pelaku lain yang berinisial AH alias CAH berhasil dibekuk di rumahnya di Sidoarjo Jawa Timur.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Sulawesi Tengah, Identitas Pelaku telah Dikantongi
Kini keduanya telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Modus operasi yang digunakan pelaku DS adalah dengan memalsukan biodata dan foto pada KTP elektronik, Kartu Keluarga yang dijadikan sebagai persyaratan untuk pengajuan klaim JHT.
Atas perbuatannya tersebut, DS dijerat pasal 94 Jo. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 378 KUHP.
Baca Juga: Kasus Bocah 11 Tahun Dibunuh, 2 Orang Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka
Sementara pelaku AH alias CAH diketahui memalsukan dokumen persyaratan klaim JKM yang dilakukan di beberapa cabang BPJAMSOSTEK di wilayah Jawa Timur. Setelah dilakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi, Polda Jatim telah menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan.
Oni menegaskan bahwa BPJAMSOSTEK akan terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menindak tegas seluruh pihak yang melakukan kecurangan maupun tindak pidana yang dapat merugikan peserta.
“Kami terus berupaya untuk menjaga amanah dari para pekerja. Ini merupakan bukti komitmen BPJAMSOSTEK untuk memastikan bahwa seluruh manfaat yang kami berikan diterima oleh orang yang berhak. Kami juga akan terus meningkatkan sistem keamanan sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi,”pungkas Oni.
Baca Juga: Kasus Pencurian Berakhir Damai
Sementara terpisah Kepala BPJamsostek Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengucapkan terima kasih dan turut mengapresiasi langkap cepat Satkrimsus Polda Jawa Timur meringkus pelaku klaim fiktif program jaminan kematian (JK) dan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan.
“ Kami BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi langkah cepat Satkrimsus Polda Jatim menagkap pelaku klaim fiktif , “ ucap Eneng Siti Hasanah.
BPJAMSOSTEK di daerah terus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menindak tegas seluruh pihak yang melakukan kecurangan maupun tindak pidana yang dapat merugikan peserta sekaligus menjaga Amanah dari pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

