HARIANMEMOKEPRI.COM – Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka seorang oknum anggota Polri berinisial GP (49).

Ia diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri 2024 kepada anak seorang warga Batam, dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.

Korban, Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Batam, melaporkan GP setelah merasa tertipu dalam proses seleksi masuk kepolisian yang diikuti anaknya, Marriot Syahputra.

Dirinya mengaku dikenalkan dengan tersangka oleh seorang pemilik warung kopi bernama Indo Tambun.

Dalam pertemuan tersebut, GP mengaku bisa membantu meluluskan anak korban dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Karena percaya, korban pun menyerahkan uang secara bertahap mulai 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian mencapai Rp280 juta.

Namun setelah dana diserahkan, janji kelulusan tak kunjung terbukti. Bahkan sejak akhir September 2024, tersangka tidak bisa lagi dihubungi.

“Korban merasa dirugikan dan akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Saat ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, rekening koran dari bank BRI dan BNI atas nama tersangka, serta nomor ujian atas nama Marriot Syahputra,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (11/6/2025).

Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka sempat menerima uang dari tiga korban lain, namun uang mereka telah dikembalikan oleh GP. Sementara dalam kasus Royjen, uang yang sudah diserahkan tidak kembali.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, melalui Kabidhumas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng institusi Polri.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Kami tegakkan punishment yang tegas dan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi,” kata Kombes Pol Zahwani.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji kelulusan dalam seleksi anggota Polri.

Menurutnya, proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, transparan, dan gratis tanpa pungutan biaya.

Atas perbuatannya, GP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Kabidhumas mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran atau penipuan melalui Call Center 110 atau aplikasi Super Apps Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian yang cepat dan terpadu.