HARIANMEMOKEPRI.COM – Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka seorang oknum anggota Polri berinisial GP (49).
Ia diduga menjanjikan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri 2024 kepada anak seorang warga Batam, dengan imbalan uang ratusan juta rupiah.
Korban, Brijen Royjen Siburian (45), warga Sagulung, Batam, melaporkan GP setelah merasa tertipu dalam proses seleksi masuk kepolisian yang diikuti anaknya, Marriot Syahputra.
Dirinya mengaku dikenalkan dengan tersangka oleh seorang pemilik warung kopi bernama Indo Tambun.
Dalam pertemuan tersebut, GP mengaku bisa membantu meluluskan anak korban dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.
Karena percaya, korban pun menyerahkan uang secara bertahap mulai 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total kerugian mencapai Rp280 juta.
Namun setelah dana diserahkan, janji kelulusan tak kunjung terbukti. Bahkan sejak akhir September 2024, tersangka tidak bisa lagi dihubungi.
Editor : Indrapriyadi
Sumber Berita: Polda Kepri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya