Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, melalui Kabidhumas menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mencoreng institusi Polri.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Kami tegakkan punishment yang tegas dan memberikan reward kepada anggota yang berprestasi,” kata Kombes Pol Zahwani.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan janji kelulusan dalam seleksi anggota Polri.

Menurutnya, proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, transparan, dan gratis tanpa pungutan biaya.

Atas perbuatannya, GP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Kabidhumas mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran atau penipuan melalui Call Center 110 atau aplikasi Super Apps Polri untuk mendapatkan layanan kepolisian yang cepat dan terpadu.