Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono: Pancasila Merupakan Dasar Negara

Dari hasil pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan mengungkapkan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 saat ini, Namun perbuatan tersebut dilakukan tersangka sejak anak tirinya duduk dibangku kelas 6 SD dan berusia 11 tahun.

“Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami, tambahnya.Terkuak juga bahwa tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah,”lanjut Kasatreskrim Polres Bintan. 

Baca Juga: Terkait PPDB Online, Ombudsman Provinsi Kepri Ingatkan PLN Agar Tidak Padam

Sebagaimana diketahui pelaku inisial H bersama anak tirinya dan ibu korban tinggal dalam satu rumah sehingga pelaku bisa melakukan aksi bejat dengan leluasa dalam rumah di Kecamatan Toapaya.