“Untuk saat ini telah dilakukan penyidikan dan tersangka telah dilakukan penahanan untuk kami dalami, tambahnya.Terkuak juga bahwa tersangka H merupakan pekerja serabutan yang menikahi ibu korban beberapa tahun lalu, perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan tersangka disaat ibu korban tidak berada di rumah yang sedang mencari nafkah,”lanjut Kasatreskrim Polres Bintan. 

Baca Juga: Terkait PPDB Online, Ombudsman Provinsi Kepri Ingatkan PLN Agar Tidak Padam

Sebagaimana diketahui pelaku inisial H bersama anak tirinya dan ibu korban tinggal dalam satu rumah sehingga pelaku bisa melakukan aksi bejat dengan leluasa dalam rumah di Kecamatan Toapaya.   

“Terkuaknya kasus ini berkat laporan korban kepada paman korban yang menceritakan perbuatan tersangka terhadap diri korban, sehingga dilaporkan ke Polres Bintan,”pungkasnya.

Baca Juga: LPP RRI Tanjungpinang Adakan Program Gerakan Cerdas Memilih Bersama Pelajar dan Mahasiswa

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D dan atau pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 Tahun Penjara.***