Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Tiri Selama Dua Tahun, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Senin, 5 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya saat di periksa oleh Satreskrim Polres Bintan

Pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya saat di periksa oleh Satreskrim Polres Bintan

HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polres Bintan meringkus seorang pria inisial H (35) yang melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya selama 2 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat (26/2023) 

Pria inisial H diringkus Satreskrim Polres Bintan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban yang dimana korban saat ini berusia 13 tahun bersama pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya selama 2 tahun sejak korban masih berusia 11 tahun. 

Baca Juga: Elektabilitas Erick Thohir Sebagai Kandidat Calon Wakil Presiden Melejit Ketimbang Ridwan Kamil dan AHY

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan membenarkan bahwa anggota Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya.

“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya,”ujar AKP Marganda Pandapotan, Sabtu (03/2023).

Berita Terkait

Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan
Judi Daun Merah Digerebek Polisi, Uang Taruhan Rp7 Juta Disita
Ketua RT Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 20 Kali
Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba, Liquid Vape hingga Happy Water Dimusnahkan
Ratusan Warga Jadi Korban Sertifikat Tanah Palsu, Polisi Amankan 15 Barang Bukti
Polda Kepri Ungkap Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, 7 Tersangka Diamankan
Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap Pengedar Sabu, 28 Paket Diamankan
Bawa Kabur Keramik dan Besi, Pelaku Pencurian di Tanjungpinang Diciduk

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:51 WIB

Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:43 WIB

Judi Daun Merah Digerebek Polisi, Uang Taruhan Rp7 Juta Disita

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:33 WIB

Ketua RT Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 20 Kali

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:30 WIB

Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba, Liquid Vape hingga Happy Water Dimusnahkan

Kamis, 3 Juli 2025 - 19:51 WIB

Ratusan Warga Jadi Korban Sertifikat Tanah Palsu, Polisi Amankan 15 Barang Bukti

Berita Terbaru

Tanah Longsor yang ditutupi terpal oleh BPBD Tanjungpinang, Jumat (11/7/2025) foto: BPBD Tanjungpinang

Headline

Tembok Penahan Longsor Usai Hujan Deras, Rumah Warga Rusak

Jumat, 11 Jul 2025 - 19:06 WIB