HARIANMEMOKEPRI.COM — Satreskrim Polres Bintan meringkus seorang pria inisial H (35) yang melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya selama 2 tahun. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat (26/2023)
Pria inisial H diringkus Satreskrim Polres Bintan setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban yang dimana korban saat ini berusia 13 tahun bersama pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya selama 2 tahun sejak korban masih berusia 11 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan membenarkan bahwa anggota Satreskrim Polres Bintan telah melakukan penangkapan pelaku persetubuhan terhadap anak tirinya.
“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban yang melaporkan perbuatan tersangka H terhadap anak kandung pelapor kami bergerak cepat, setelah mendapatkan 2 alat bukti yang cukup personil langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka H di Kecamatan Toapaya,”ujar AKP Marganda Pandapotan, Sabtu (03/2023).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya