“Akibat tindakannya para pelaku pemalsuan surat Kavling Siap Bangun tersebut dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau nenggunakan Surat Palsu dengan Pidana Penjara Selama Lamanya 6 Tahun dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama lamanya 7 Tahun,” pungkas Yudi Hermawan.***
12 April 2023 11:48
Lima Orang Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun, Pelaku diamankan Satgas Mafia Tanah Polda Kepri
Kepala Bidang Sengketa Pertanahan Kanwil BON Provinsi Kepri Yudi Hermawan menjelaskan Satgas Mafia Tanah Polda Kepri
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Kepergok Warga, Terduga Pelaku Pencurian di Rimba Jaya Diamankan
Hukum dan Kriminal
-
Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
Hukum dan Kriminal
-
26 Kasus Narkotika Diungkap, Polda Kepri Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 5,6 Kg Ganja
Hukum dan Kriminal
-
Mangkir Dua Kali, Terduga Pencuri 49 Ton Besi PT BAI Dijemput di Batam
Hukum dan Kriminal
-
Sofyan Ridha: THM Boleh Beroperasi, Tapi Jangan Jadi Sarang Narkoba
Hukum dan Kriminal
-
Pengiriman PMI Nonprosedural ke Malaysia Digagalkan, Lima Tersangka Ditahan
Hukum dan Kriminal
-
Jejak Kasus Orang Hilang Berujung Pembunuhan, Suami Siri Ditangkap
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Kepergok Warga, Terduga Pelaku Pencurian di Rimba Jaya Diamankan
Hukum dan Kriminal
-
Dugaan Persetubuhan Anak di Siantan, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
Hukum dan Kriminal
-
26 Kasus Narkotika Diungkap, Polda Kepri Musnahkan 4,8 Kg Sabu dan 5,6 Kg Ganja
Hukum dan Kriminal
-
Mangkir Dua Kali, Terduga Pencuri 49 Ton Besi PT BAI Dijemput di Batam
Hukum dan Kriminal
-
