Dengan total kerugian Rp2 milyar, pengungkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi dengan waktu kejadian Mei tahun 2022 dan lokasi tempat kejadian yaitu Kavling Manggis Sei Daun Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam. 

“Pengungkapan kasus ini berhasil menangkap 5 orang tersangka yang memiliki perannya masing-masing,” ujar Yudi Hermawan.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Pondok Pesantren

Yudi Hermawan, mengatakan modus operandi para pelaku yaitu menerbitkan Surat KSB (Kavling Siap Bangun) dengan dibuatkan tahun terbit mundur antara 2012 sampai dengan 2015, serta tanda tangan Ir. Tato Wahyu mantan Direktur Pemukiman, Lingkungan dan Balai Agribisnis BP Batam sejak tahun 2010 s/d 20 April 2015 dipalsukan.

“Akibat tindakannya para pelaku pemalsuan surat Kavling Siap Bangun tersebut dijerat Pasal 263 KUHP Ayat (1) dan (2) Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dan atau nenggunakan Surat Palsu dengan Pidana Penjara Selama Lamanya 6 Tahun dan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Otentik dengan Pidana Penjara selama lamanya 7 Tahun,” pungkas Yudi Hermawan.***