HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial S.R. (19), pelaku pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang karyawati swasta di Batam Kota.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (19/8/2025), dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian bersama jajaran.

Kasus bermula saat korban, C.A. (21), berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi TikTok pada 5 Agustus 2025.

Hanya dalam hitungan hari, hubungan keduanya berlanjut hingga pelaku mengajak korban untuk tinggal bersama.

Namun, pada 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kos korban kawasan Puri Mas II, Batam Kota, terjadi pertengkaran hebat.

Pelaku yang terbawa emosi mencekik leher korban hingga pingsan, lalu memperkosanya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, S.R. juga menggasak harta milik korban berupa iPhone 12 Pro dan uang tunai Rp300 ribu.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp5,8 juta serta trauma mendalam.