HARIANMEMOKEPRI.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Batam Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial S.R. (19), pelaku pemerkosaan yang disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang karyawati swasta di Batam Kota.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (19/8/2025), dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian bersama jajaran.
Kasus bermula saat korban, C.A. (21), berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi TikTok pada 5 Agustus 2025.
Hanya dalam hitungan hari, hubungan keduanya berlanjut hingga pelaku mengajak korban untuk tinggal bersama.
Namun, pada 13 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kos korban kawasan Puri Mas II, Batam Kota, terjadi pertengkaran hebat.
Pelaku yang terbawa emosi mencekik leher korban hingga pingsan, lalu memperkosanya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, S.R. juga menggasak harta milik korban berupa iPhone 12 Pro dan uang tunai Rp300 ribu.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp5,8 juta serta trauma mendalam.
Korban kemudian melapor ke Polsek Batam Kota. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh. S.R. ditangkap bersama barang bukti handphone dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kompol Debby.
Ia menekankan, kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut kejahatan terhadap perempuan.

