Korban kemudian melapor ke Polsek Batam Kota. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Lubuk Baja, Pasar Jodoh. S.R. ditangkap bersama barang bukti handphone dan pakaian yang dikenakan saat beraksi.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP jo Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kompol Debby.
Ia menekankan, kasus ini menjadi perhatian khusus karena menyangkut kejahatan terhadap perempuan.
“Kami tidak akan mentolerir pelaku tindak pidana serupa di wilayah hukum Polresta Barelang,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar lebih berhati-hati menggunakan media sosial.
“Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal secara daring. Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua,” tambahnya.
Polresta Barelang memastikan akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan warga.
“Segera laporkan jika ada tindak kejahatan atau hal mencurigakan. Kami akan menindaklanjutinya dengan cepat,” pungkas Kompol Debby.

