Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepri, Mukharom, menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu pembangunan studio tidak sesuai spesifikasi sehingga bangunan dinyatakan tidak layak pakai.

“Dari hasil temuan BPK, kerugian negara mencapai Rp9,08 miliar atau hampir seluruh nilai proyek. Bahkan, kondisi bangunan dikhawatirkan akan ambruk,” ungkapnya.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang hingga 28 Desember 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.