HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepri resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI tahun 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar, Senin (9/12/2024).

Ketiga tersangka adalah HT, Direktur PT Timba Ria Jaya DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan studio LPP TVRI dan AT, pihak swasta dari PT Daffa Cakra Mulia Konsultan Perencana serta PT Bahana Nusantara Konsultan Pengawas.

Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor: Print-768/L.10/Fd.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024.

Proyek pembangunan studio LPP TVRI pada 2022 menggunakan dana APBN sebesar Rp10 miliar dengan nilai HPS Rp9,86 miliar. Setelah perubahan melalui Contract Change Order (CCO), nilai kontrak bertambah menjadi Rp9,99 miliar.

Namun, hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024 mengungkapkan penyimpangan pada perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek tersebut. Penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar.

Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepri, Mukharom, menjelaskan modus operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu pembangunan studio tidak sesuai spesifikasi sehingga bangunan dinyatakan tidak layak pakai.

“Dari hasil temuan BPK, kerugian negara mencapai Rp9,08 miliar atau hampir seluruh nilai proyek. Bahkan, kondisi bangunan dikhawatirkan akan ambruk,” ungkapnya.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang hingga 28 Desember 2024. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.