HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi Kepri resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan studio LPP TVRI tahun 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar, Senin (9/12/2024).
Ketiga tersangka adalah HT, Direktur PT Timba Ria Jaya DO, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan studio LPP TVRI dan AT, pihak swasta dari PT Daffa Cakra Mulia Konsultan Perencana serta PT Bahana Nusantara Konsultan Pengawas.
Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Nomor: Print-768/L.10/Fd.1/06/2024 tanggal 13 Juni 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek pembangunan studio LPP TVRI pada 2022 menggunakan dana APBN sebesar Rp10 miliar dengan nilai HPS Rp9,86 miliar. Setelah perubahan melalui Contract Change Order (CCO), nilai kontrak bertambah menjadi Rp9,99 miliar.
Namun, hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 1 November 2024 mengungkapkan penyimpangan pada perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek tersebut. Penyimpangan ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya