Menariknya, melalui usulan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mekanisme keadilan restoratif ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Riau dengan penerapan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
11 Maret 2026 13:01
Kejati Kepri Ekspose Dua Perkara, Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Lewat Restorative Justice
Ekspose perkara tersebut dilakukan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejagung RI, Dr. Hari Wibowo, melalui sarana virtual.
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Sabu 3 Kilogram Tujuan Jambi Digagalkan di Tanjungpinang, Dua Pelaku Diamankan
Hukum dan Kriminal
-
BNNP Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Batam, Dua WNA Masih Diburu
Hukum dan Kriminal
-
Pelaku Pemerasan Anak di Mantang Besar Diciduk, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Hukum dan Kriminal
-
Pelaku Pencurian Rumah Kosong Tak Berkutik, Diciduk Saat Kembali Beraksi
Hukum dan Kriminal
-
Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Pesparawi
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Sabu 3 Kilogram Tujuan Jambi Digagalkan di Tanjungpinang, Dua Pelaku Diamankan
Hukum dan Kriminal
-
BNNP Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Malaysia-Batam, Dua WNA Masih Diburu
Hukum dan Kriminal
-
