Menariknya, melalui usulan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mekanisme keadilan restoratif ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Riau dengan penerapan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.