Menariknya, melalui usulan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mekanisme keadilan restoratif ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Riau dengan penerapan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
11 Maret 2026 13:01
Kejati Kepri Ekspose Dua Perkara, Jampidum Setujui Penghentian Penuntutan Lewat Restorative Justice
Ekspose perkara tersebut dilakukan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejagung RI, Dr. Hari Wibowo, melalui sarana virtual.
Penulis : Redaksi

Terkait
Hukum dan Kriminal
-
Pemilik Angkringan Ditikam Mantan Karyawan, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Dari Sewa ke Gadai, Polisi Bongkar Praktik Penggelapan Mobil
Hukum dan Kriminal
-
Tak Berkutik! Empat Pelaku Narkoba Diciduk dalam Operasi Kilat Polda Kepri
Hukum dan Kriminal
-
Ribuan Gram Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Hukum dan Kriminal
-
Kasus Kematian Bripda NS, Empat Anggota Polri Resmi Dipecat dan Jadi Tersangka
Hukum dan Kriminal
-
Ngeri! Tabrakan Keras di U-Turn Galang Batang, Korban Alami Luka Serius
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Pemilik Angkringan Ditikam Mantan Karyawan, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal
-
Dari Sewa ke Gadai, Polisi Bongkar Praktik Penggelapan Mobil
Hukum dan Kriminal
-
