Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, perkara penadahan atas nama Miftahul Rozaqi Efendi alias Zaqi bin Slamet Efendi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah melalui proses ekspose, kedua perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Persetujuan tersebut diberikan setelah dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dan petunjuk dari Jampidum Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi para pihak.