Persetujuan tersebut diberikan setelah dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dan petunjuk dari Jampidum Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi para pihak.

Menariknya, melalui usulan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mekanisme keadilan restoratif ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Riau dengan penerapan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.