HARIANMEMOKEPRI.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) J. Devy Sudarso bersama jajaran melaksanakan ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) terhadap dua perkara pidana, Selasa (10/3/2026).
Kegiatan tersebut diikuti Wakil Kepala Kejati Kepri, para Asisten, Koordinator, serta para Kepala Seksi pada Bidang Pidana Umum Kejati Kepri.
Sementara itu, secara daring turut mengikuti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis, dan Kajari Bintan Rusmin, bersama jajaran Pidana Umum dari masing-masing kejaksaan negeri.
Ekspose perkara tersebut dilakukan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejagung RI, Dr. Hari Wibowo, melalui sarana virtual.
Adapun dua perkara yang diusulkan penyelesaiannya melalui mekanisme keadilan restoratif yakni perkara penganiayaan atas nama Meli Agustin binti Suarno yang ditangani Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, perkara penadahan atas nama Miftahul Rozaqi Efendi alias Zaqi bin Slamet Efendi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah melalui proses ekspose, kedua perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI.
Persetujuan tersebut diberikan setelah dinilai telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan dan petunjuk dari Jampidum Kejagung RI, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi para pihak.
Menariknya, melalui usulan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mekanisme keadilan restoratif ini menjadi yang pertama kali dilaksanakan di wilayah hukum Provinsi Kepulauan Riau dengan penerapan KUHAP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

