Dalam serah terima itu juga penanganan perkara tersebut telah menyatakan komitmennya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera menindaklanjuti hasil penyelidikan dari Kejaksaan Negeri Bintan ini dan akan berkolaborasi Dinas PUPR Kabupaten Bintan dan Provinsi Kepulauan Riau maupun stakeholder terkait karena melihat kasus posisi dari hasil penyelidikan objek penanganan perkara ini masih terkait dengan penyalahgunaan tata ruang karena lokasi pohon Mangrove tersebut berada di kawasan Areal Penggunaan Lainnya (APL).
Antara Kepala Kejaksaan Negeri Bintan maupun Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah sepakat penanganan perkara ini akan dituntaskan hingga mendapat Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan penanganan perkara ini akan menjadi pilot project terhadap rencana penanganan kasus serupa dengan modus operandi sama yang telah terjadi diberbagai tempat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Tinggalkan Balasan