Baca Juga: Daur Ulang Sampah Plastik Jadi BBM ? Ini Penjelasannya Dari DLH Tanjungpinang

Pembayaran PSDH dan DR dilakukan setelah pohon-pohon Mangrove ditebang dan tidak ada perhitungan secara real atas besaran dana PSDH dan DR tersebut.

Tim Jaksa Penyelidik berpendapat belum dapat dihitung adanya kerugian negara terhadap perbuatan penebangan kayu mangrove secara illegal, akan tetapi perbuatan ini berdampak penting terhadap kelestarian fungsi pantai.

Baca Juga: Siti Bayu Khusnul Hatimah Angkat Suara Tentang Dirinya di PAW, Berikut Pernyataannya

Oleh karenanya telah dilakukan serah terima penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan ekosistem Mangrove pada hari ini dari Kejaksaan Negeri Bintan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri untuk dilakukan pengembangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

Serah terima perkara tersebut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Darmawan  didampingi Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepri Hendri S.T.