Kejari Bintan Telah Rampung Selesaikan Dugaan Pengrusakan Kawasan Ekosistem Mangrove Bersama DLHK Kepri

Avatar of Redaksi

- Redaktur

Senin, 31 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penandatanganan kesepakatan antara Kadis DLHK Bintan dan Kejaksaan Negeri Bintan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri

Penandatanganan kesepakatan antara Kadis DLHK Bintan dan Kejaksaan Negeri Bintan di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri

Baca Juga: Daur Ulang Sampah Plastik Jadi BBM ? Ini Penjelasannya Dari DLH Tanjungpinang

Pembayaran PSDH dan DR dilakukan setelah pohon-pohon Mangrove ditebang dan tidak ada perhitungan secara real atas besaran dana PSDH dan DR tersebut.

Tim Jaksa Penyelidik berpendapat belum dapat dihitung adanya kerugian negara terhadap perbuatan penebangan kayu mangrove secara illegal, akan tetapi perbuatan ini berdampak penting terhadap kelestarian fungsi pantai.

Baca Juga: Siti Bayu Khusnul Hatimah Angkat Suara Tentang Dirinya di PAW, Berikut Pernyataannya

Oleh karenanya telah dilakukan serah terima penanganan dugaan tindak pidana pengrusakan ekosistem Mangrove pada hari ini dari Kejaksaan Negeri Bintan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri untuk dilakukan pengembangan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

Serah terima perkara tersebut disaksikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Darmawan  didampingi Asintel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Lambok MJ Sidabutar, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepri Hendri S.T.

Berita Terkait

Polres Bintan Amankan Dua Orang Diduga Terlibat Penambangan Pasir Ilegal di Toapaya
Kecelakaan di Km 25 Kijang, Pengendara Motor Luka Berat, Mobil Toyota Avanza Rusak di Bagian Depan
Spare Part Kapal Hingga Narkoba, Ini Hasil Penggeledahan Sindikat Pencurian Laut Karimun
Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Mobil di Jalan Kamboja Tanjungpinang
Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan
Judi Daun Merah Digerebek Polisi, Uang Taruhan Rp7 Juta Disita
Ketua RT Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur Sebanyak 20 Kali
Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkoba, Liquid Vape hingga Happy Water Dimusnahkan

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:17 WIB

Polres Bintan Amankan Dua Orang Diduga Terlibat Penambangan Pasir Ilegal di Toapaya

Rabu, 16 Juli 2025 - 10:24 WIB

Kecelakaan di Km 25 Kijang, Pengendara Motor Luka Berat, Mobil Toyota Avanza Rusak di Bagian Depan

Senin, 14 Juli 2025 - 18:06 WIB

Spare Part Kapal Hingga Narkoba, Ini Hasil Penggeledahan Sindikat Pencurian Laut Karimun

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:35 WIB

Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Motor dan Mobil di Jalan Kamboja Tanjungpinang

Kamis, 10 Juli 2025 - 00:51 WIB

Satreskrim Polres Bintan Bekuk Pelaku Curanmor, Tiga Motor dan Alat Bukti Diamankan

Berita Terbaru