Dirinya menambahkan bahwa masyarakat harus memastikan untuk menyiapkan syarat/berkas yang wajib dilampirkan sebelum mengurus proses balik nama maupun pajak kendaraan bermotor.
“Kesulitan dalam pengurusan pajak kendaraan ini biasanya disebabkan oleh tidak lengkapnya syarat berkas yang dibawa saat datang ke Samsat. Akibatnya, masyarakat harus bolak-balik menyiapkan berkas. Untuk itu, kami himbau agar persiapkan berkasnya terlebih dahulu,” ujarnya.
Untuk syarat-syarat berkas pajak kendaraan dan proses balik nama atau lainnya, lanjut Iptu Syahrul Damanik, bisa dilihat melalui aplikasi Penyengat Polresta TPI yang ada di Playstore khusus untuk HP Android.
“Ada semua di situ, cek dan lengkapi. Atau bisa bertanya di Instagram @humaspolresta.tanjungpinang, kami selalu merespon,” pungkasnya.

