HARIANMEMOKEPRI.COM — Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menghimbau kepada masyarakat untuk mengurus proses balik nama ketika membeli kendaraan baru maupun bekas.
Hal ini akan mempermudah pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pengesahan STNK secara manual diwajibkan melampirkan identitas diri berupa KTP asli yang sesuai dengan STNK.
Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian data diri antara KTP dan STNK, yang salah satunya mendukung penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasubsi Penmas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, menjelaskan bahwa masyarakat diwajibkan membawa KTP asli dalam mengurus pembayaran pajak, khususnya perpanjangan STNK.
“Apabila membeli kendaraan baru atau pun bekas, pastikan bahwa nama di STNK sudah sesuai dengan nama pembeli sesuai dengan KTP asli,” kata Iptu Syahrul Damanik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya