“Hal ini sejalan dengan rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstermisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 dimana salah satu pilarnya adalah penegakkan hukum, perlindungan saksi dan korban serta penguatan Legislasi Nasional,” lanjut Kabandiklat Kejaksaan RI.

Ia menuturkan untuk mensukseskan agenda pemerintah tersebut, tentu saja memerlukan dukungan yang serius dari Kejaksaan RI sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai wewenang di bidang penuntutan.

Salah satu upaya yang dilaksanakan adalah dengan meningkatkan kualitas aparat Kejaksaan dalam melaksanakan tugas penuntutan terhadap Tindak Pidana Terorisme termasuk didalamnya pendanaan terorisme yang diharapkan dapat memberikan dampak bagi stabilitas keamanan Nasional.

“Salah satu peran penting badan diklat Kejaksaan RI adalah menciptakan Jaksa yang memiliki kompetensi khususnya dalam rangka penanganan Tindak Pidana Terorisme dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme,” ungkapnya.

Diakhir sambutannya Kabdiklat Kejaksaan RI menyampaikan untuk mempersiapkan Jaksa-Jaksa yang handal dalam menangani dan menyelesaikan Tindak Pidana dimaksud,

Badan Diklat Kejaksaan RI menyelenggarakan “Pelatihan Tingkat Intermediate Penuntutan Perkara Tindak Pidana Terorisme Dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris”

“Guna mempersiapkan Jaksa-Jaksa yang memiliki kompetensi yang mumpuni dalam menangani Tindak Pidana Teroris dan Tindak Pidana Pendanaan Teroris secara profesional dan proporsional,” pungkas Kabandiklat Kejaksaan RI.