Baca Juga: Kasrem 033 WP Kolonel Inf Tagor Pasaribu Membuka Serbuan Teritorial TNI AD di Wilayah Bintan Utara
Dari tangan kedua tersangka didapatkan barang bukti uang sejumlah Rp.718.300 Uang Ringgit sebanyak 7 lembar, satu unit Handphone merk Redmi 8 warna merah, satu unit motor Kharisma yang dicuri oleh tersangka di Masjid Kampus Stisipol Kota Tanjungpinang pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023, satu unit helm Ltd, satu unit jaket loreng hijau dan satu unit gunting kabel.
Atas perbuatannya kini kedua tersangka Tindak Pidana diberlakukan Pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana, ancaman Pidana Penjara maksimal 7 tahun.***

