Menurut pengakuan tersangka Y bahwa sudah 6 motor yang sudah terjual. Dirinya bersama rekan-rekannya melakukan aksi tersebut dengan motif kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Kedai Kopi Ahiang Buka Lowongan Kerja di Batam, Cek Persyaratannya Disini

“Motor yang sudah terjual 6 unit, uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, untuk pencurian sepeda motor dengan waktu 1-2 menit,” terang Y. 

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun 

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu berpesan kepada masyarakat bagi yang merasa kendaraannya yang hilang bisa melaporkan ke pihak Kepolisian dengan membawa surat-surat kendaraan.***