HARIANMEMOKEPRI.COM — Dua orang pelaku spesialis Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian.

Pasalnya pelaku Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV inisial A selaku merental mobil Toyota Calya BP 1456 AM bersama Y sebagai otak pencurian sepeda motor dan dua orang pelaku yang masih dalam DPO. Sedangkan lokasi kejadian di parkiran Kantor Solnet Km 8 Jln RH Fisabilillah.

Baca Juga: Cassa Cafe Buka Lowongan Kerja di Batam, Berikut Persyaratannya

Peristiwa Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV dapat diungkapkan melalui petunjuk rekaman CCTV dan didapati sebuah mobil Toyota Calya BP 1456 AM yang berisikan 4 orang pelaku.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan kendaraan yang sudah di pantau kemudian dipepet pakai mobil oleh pelaku pencurian sepeda motor setelah itu saat sudah merasa aman satu orang membongkar kabel dan satu orang mematahkan stang motor selanjutnya motor tersebut di bawa pergi.

Baca Juga: 3Trans Tour and Travel Buka Lowongan Kerja di Batam, Cek Persyaratan Lengkapnya Disini

“Barang bukti yang sudah terkumpul yakni 5 Motor Matic merek Honda Vario dan Beat serta satu unit Motor Trail merek Honda CRF satu unit handphone Oppo untuk digunakan pemesanan Mobil yang digunakan pelaku satu unit Mobil Toyota Calya BP 1456 AM,” jelas Kapolresta Tanjungpinang saat konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (01/2023) 

Lebih lanjut, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu  menjelaskan dari hasil pengembangan oleh team Buser dua orang pelaku DPO ini sedang dalam pengejaran. Kendaraan tersebut ada beberapa yang sudah terjual dan berhasil diamankan.

Baca Juga: Ratu Balqis Kononnya Pemimpin di Negeri Saba adalah Manusia Setengah Jin, Simak Kisah Selengkapnya

Ada beberapa TKP yang sudah dilakukan oleh para pelaku Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV yakni Km 8, Sukaberenang, Km 8 Al Baik, Jln Sultan Mahmud, Teluk Keriting,dan wilayah Polsek Tanjungpinang Barat dan Polsek Tanjungpinang Timur. 

“Dua tersangka yang DPO sudah kita kantongi nama-namanya tinggal menunggu waktu. Dua tersangka saat ini sudah kita amankan. Motor ini dijual face to face tanpa surat kendaraan alias bodong dengan nominal sekitar Rp 2 jutaan,”ungkapnya.

Menurut pengakuan tersangka Y bahwa sudah 6 motor yang sudah terjual. Dirinya bersama rekan-rekannya melakukan aksi tersebut dengan motif kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Kedai Kopi Ahiang Buka Lowongan Kerja di Batam, Cek Persyaratannya Disini

“Motor yang sudah terjual 6 unit, uang yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, untuk pencurian sepeda motor dengan waktu 1-2 menit,” terang Y. 

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun 

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu berpesan kepada masyarakat bagi yang merasa kendaraannya yang hilang bisa melaporkan ke pihak Kepolisian dengan membawa surat-surat kendaraan.***