“Barang bukti yang sudah terkumpul yakni 5 Motor Matic merek Honda Vario dan Beat serta satu unit Motor Trail merek Honda CRF satu unit handphone Oppo untuk digunakan pemesanan Mobil yang digunakan pelaku satu unit Mobil Toyota Calya BP 1456 AM,” jelas Kapolresta Tanjungpinang saat konfrensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (01/2023) 

Lebih lanjut, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu  menjelaskan dari hasil pengembangan oleh team Buser dua orang pelaku DPO ini sedang dalam pengejaran. Kendaraan tersebut ada beberapa yang sudah terjual dan berhasil diamankan.

Baca Juga: Ratu Balqis Kononnya Pemimpin di Negeri Saba adalah Manusia Setengah Jin, Simak Kisah Selengkapnya

Ada beberapa TKP yang sudah dilakukan oleh para pelaku Pencurian Sepeda Motor Terekam CCTV yakni Km 8, Sukaberenang, Km 8 Al Baik, Jln Sultan Mahmud, Teluk Keriting,dan wilayah Polsek Tanjungpinang Barat dan Polsek Tanjungpinang Timur. 

“Dua tersangka yang DPO sudah kita kantongi nama-namanya tinggal menunggu waktu. Dua tersangka saat ini sudah kita amankan. Motor ini dijual face to face tanpa surat kendaraan alias bodong dengan nominal sekitar Rp 2 jutaan,”ungkapnya.